Bangkai, HARAM!
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempatkamu menyembelihnya. (QS. Al-Ma`idah: 3)
Dalil diatas membuktikan bahwa BANGKAI sangat diharamkan. Bahkan nama bangkai disebut pertama dalam Al-Qur’an. Lantas apa alasannya???
Pertama, secara akal sehat kita sebagai manusia sepakat menyatakan bahwa bangkai adalah kotor. Logikanya makan bangkai sama dengan merendahkan derajat manusia. Kecuali binatang yang dengan sengaja disembelih.
Kedua, binatang yang mati dengan sendirinya kemungkinan besar sudah tua, kecelakaan, makan tumbuhan beracun dll.
Ketiga, agar manusia memelihara binatang yang menjadi miliknya. Tidak dibiarkan menjadi bangkai begitu saja.
Source : Buku “Halal Haram dalam Islam” Yusuf Qardhawi
Kecuali bangkai
ikan itu HALAL, jika Anda tidak jijik untuk me-makan-nya!